Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bab 3 Seseorang yang Mengeraskan Suaranya dalam Menyampaikan Ilmu

Daftar Isi [Lihat]
Bab 3 Seseorang yang Mengeraskan Suaranya dalam Menyampaikan Ilmu
(Dari audio rekaman kajian kitab Shahih Bukhari oleh pemateri al Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah)

HADITS KE-60 DAN TERJEMAH

حدثنا أبو النعمان عارم بن الفضـل قـال : حدثنا أبو عوانة ، عن أبي بشر ، عن يوسـف بـن مـاهك ، عن عبدالله بن عمرو قال : تخلّف عنّا النبي ﷺ في سفرة سافرناها ، فأدركنـا - وقـد أرهقتنـا الصـلاة - ونحـن نتوضأ، فجعلنا نمسح على أرجلنا ، فنادى بأعلى صوته :
« ويل للأعقاب من النار» . مرتين أو ثلاثا .
[ أخرجه مسلم: ٢٤١]

Dari 'Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhuma ia mengisahkan: "Rasulullah ﷺ pernah tertinggal pada suatu safar yang kami lakukan. Maka Rasulullah ﷺ mendapati kami dalam keadaan kami hampir melaksanakan shalat Ashar dan kami sedang berwudhu. Kamipun mulai mengusap kaki kaki kami. Maka Rasulullah ﷺ menyeru dengan suara yang paling keras: "Sungguh celaka bagi tumit-tumit (yang tidak dicuci) dari ancaman neraka" diulang 2 atau 3 kali".

FAEDAH HADITS KE-60

+ kebolehan mengangkat/mengeraskan suara dengan ilmu jika dibutuhkan
+ Sunnah Rasulullah ﷺ adalah mengeraskan suara ketika khutbah jum'at. Disifatkan oleh para sahabatnya bahwa Rasulullah ﷺ apabila berkhutbah memerah wajahnya, meninggi suaranya, dan terlihat urat urat lehernya. Seakan akan beliau ﷺ sedang mengatur pasukannya. Disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Muslim dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu'anhu beliau menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ apabila berkhutbah kemudian menyebutkan masalah kiamat maka sangat keras murka dan tinggi suara beliau.  
+ Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya melakukan safar
+ Diperbolehkan melakukan ijtihad(1) pada zaman nabi seperti yang dilakukan oleh para sahabat nabi
+ Mencuci kaki dalam wudhu hukumnya wajib
+ Jika terdapat anggota wudhu yang wajib dibasuh dengan air namun tidak terkena air, maka batal wudhunya
+ Disyariatkannya mengulangi ucapan supaya dipahami ketika dibutuhkan

Catatan tambahan:
(1) Secara hukum asal, ijtihad dilakukan oleh 'ulama dan tidak setiap orang boleh berijtihad
=======
Simak serial audionya untuk penjelasan & tambahan faedah lainnya di kanal t.me/sunnahme. Join untuk notifikasi terbaru di perangkat Anda. Share dengan tetap menyertakan sumbernya.

Posting Komentar untuk "Bab 3 Seseorang yang Mengeraskan Suaranya dalam Menyampaikan Ilmu"

بسم الله الرحمن الرحيم ِ
MAKLUMAT PENTING!
Alhamdulillah audio MP3 dan pdf kitab sudah bisa didownload kembali meskipun kumpulan audio MP3 (format ZIP) belum bisa karena web archive.org sedang mengalami kendala. Semoga situs tersebut bisa segera pulih kembali dan tidak ada data yang hilang. Untuk mendownload kumpulan MP3 format ZIP silahkan kunjungi channel telegram @sunnahme. In syaa Allah akan diupload bertahap pada channel tersebut.