🎧 Talkhis Fiqhul Faraidh - Ustadz Abu Sholeh (22 audio)
Daftar Isi [Lihat]
Materi: Kitab Talkhis Fiqhul Faraidh
Pemateri: al Ustadz Abu Sholeh hafizhahullah
Lokasi: Masjid Raya Ukhuwwah Jl Kalimantan Denpasar
Sumber: t.me/anNajiyahBali
1. 3 sebab-sebab warisan
📅 02/04/19 📝 ✏️ Sebab - sebab Warisan ada 3 : 1. Karena pernikahan. 2. Hubungan Nasab. 3. Hubungan wala' ( Perbudakan ). ✏️ Pejelasan tentang sebab warisan karena Pernikahan. ✏️ Bagaimana hukum mewarisi karena Suami menzholimi Istrinya? ✏️ Syarat Warisan Budak tidak bisa di ambil oleh mantan Majikannya. ✏️ Jenis Qorobah dari tinjauan hubungan keluarga.Download
2. 3 syarat-syarat sahnya warisan
📅 13/04/19 📝 ⬇️Rincian Pembahasan: ✏️Syarat-syarat Sahnya Warisan ada Tiga; 1. Dipastikan dengan yakin bahwa pemilik harta benar-benar telah meninggal atau dikatagorikan sudah meninggal (seperti orang yang hilang sebelum habis masa tunggunya). 2. Dipastikan dengan yakin bahwa ahli waris benar-benar masih hidup atau dikatagorikan hidup (seperti janin yang masih dalam kandungan walaupun belum ditiupkan ruh sekalipun). ~ Berdasarkan dengan dua syarat diatas maka jika kedua pihak (pemilik harta dan ahli warisnya) mati secara bersamaan atau tidak diketahui siapa yang mati terlebih dahulu (seperti tenggelam, terbakar, tertimpa reruntuhan bersama sama atau yang lainnya) maka tidak ada waris mewarisi antara keduanya. 3. (...Bersambung insyaAllah)Download
3. orang yang berhak mendapatkan ashabul furuz (lanjutan) dan 3 keadaan warisan untuk ibu oleh anaknya
📅 18/06/19 📝 Rincian Pembahasan: ✏️ Orang yang berhak mendapatkan Ashabul Furuz ( Lanjutan ). ✏️ Warisan untuk Ibu oleh anaknya ada 3 keadaan : 1. 1/3 ( Syaratnya mayit tidak memiliki keturunan ). 2. 1/6 ( Syaratnya tidak memiliki 2 atau lebih dari saudara dan saudari ). 3. 1/3 dari yang tersisa ( Syaratnya mayit bukan keadaan salah satu dari al 'ummaryataani ). ✏️ Penjelasan tentang Al 'ummaryataani?Download
4. warisan untuk ibu oleh anaknya (lanjutan) dan 3 keadaan warisan untuk ayah oleh anaknya
📅 25/06/19 📝 Rincian Pembahasan: ✏️ Warisan untuk Ibu oleh anaknya ( Lanjutan ). ✏️ Warisan untuk Ayah oleh anaknya ada 3 keadaan : 1. Mendapatkan warisan secara Faradh/ada takaran tertentu yaitu 1/6 dari harta yang di tinggalkan dengan syarat Al mayyit memiliki keturunan laki - laki ( An-nisa ayat 11). 2. Mendapatkan warisan secara Ta'shib sehingga di golongkan sebagai Asobah atau sisa warisan yang sudah di bagi dengan syarat al mayyit/anak tidak memiliki keturunan baik laki - laki atau perempuan ( Ibu 1/3 dan Ayah sisanya). 3. Mendapatkan warisan secara Faroq dan Ta'shib secara bersamaan dengan syarat al mayyit/anaknya memiliki keturunan perempuan dan tidak ada anak laki - laki.Download
5. warisan untuk nenek dan warisan untuk kakek
📅 02/07/19 📝 Rincian Pembahasan: ✏️ Warisan untuk Nenek Yang dimaksud nenek disini adalah setiap nenek yang tidak dihalangi oleh seorang laki-laki yang mana laki-laki tersebut dengan mayit ada seorang perempuan. ✏️ Dijelaskan alasan seorang nenek tidak mendapatkan warisan ✏️ Dijelaskan bagian warisan bagi nenek ✏️ Penjelasan tentang warisan untuk KakekDownload
6. warisan untuk kakek
📅 09/07/19 📝 Rincian Pembahasan: ✏️ Penjelasan tentang warisan untuk Kakek Yang dimaksud dengan kakek adalah kakek yg mendapatkan warisan: 1. Kakek tsb tidak ada diantara dia dengan si mayit ada seorang perempuan. 2. Kakek tidak mendapatkan warisan jika bapak dari mayit masih hidup. 3. Tidak mendapatkan warisan apabila ada seorang kakek yg silsilah lebih dekat dengan mayit dibandingkan kakek tsb. Seperti bapak dari kakek masih hidup. Warisan untuk kakek sama dengan ayah kecuali dalam permasalahan al-'umariyataanDownload
7. warisan untuk kakek (lanjutan) dan warisan untuk anak perempuan
📅 16/07/19 📝 ⬇️Rincian Pembahasan: ✏️ Warisan untuk Kakek ( Lanjutan ) ✏️ Warisan untuk Anak Perempuan ada 2 macam : 1. Ta'shib. Syaratnya : - Mayyit memiliki anak laki - laki (Mendapatkan warisan Setengah dari laki - laki). Contohnya : - Mayyit meninggal meninggalkan anak laki - laki dan perempuan maka semua harta warisan di peruntukkan utk keduanya yaitu 2 bagian untuk laki - laki dan 1 bagian untuk perempuan . - Bagaimana jika saudara laki - laki 5 orang??. 2. Al Faraq. Syaratnya : - Mayyit tidak memiliki anak laki - laki. Contoh : - Mayyit meninggalkan ahli waris, anak perempuan dan saudara laki - lakinya: * Untuk Istri 1/8. * Untuk Anak perempuan 1/2 * Sisanya untuk saudara laki - lakinya. ✏️Beberapa contoh kasus pembagian warisan untuk anak perempuan.Download
8. warisan untuk anak perempuan (lanjutan) dan warisan untuk cucu perempuan
📅 23/07/19 📝 ⬇️Rincian Pembahasan: ✏️ Warisan untuk anak Perempuan ( Lanjutan ) ✏️ Warisan untuk anak Perempuan dari anak laki - laki ( Cucu Perempuan ). Syarat nya : 1. Tidak mendapatkan warisan apabila ada ahli waris laki - laki dari golongan al Furu' (Keturunan kebawah) yang derajatnya lebih tinggi secara mutlak 2. Tidak ada dua ahli waris perempuan dari golonngan al Furu' yang derajatnya lebih tinggi. - Penjelasan Cucu dalam hukum warisan. - "Selain dari 2 keadaan diatas cucu perempuan akan mendapatkan warisan". - Akan mendapatkan warisan secara al Faraq dengan syarat tidak ada cucu laki - laki yang sederajat dengan nya. ✏️Beberapa contoh kasus pembagian warisan untuk cucu perempuan.Download
9. warisan untuk cucu perempuan (lanjutan)
📅 30/07/19 📝 ⬇️ Rincian Pembahasan: ✏️ Warisan untuk Cucu Perempuan ( Lanjutan ) ✏️ Beberapa rincian penjelasan keadaan kasus pembagian warisan untuk cucu perempuan. ✏️ Contoh pembagian warisan : - 2 anak perempuan dan 2 cucu perempuan. - 2 cucu perempuan dan 2 cicit laki - laki dan perempuan dengan perbedaan tingkatan. - Istri, cucu laki - laki dan cucu perempuan. - Suami, cucu perempuan dan cicit laki - laki. - Bapak, Nenek dan 2 orang cucu perempuan. - Bapak, 3 orang cucu. ✏️ Dalam Ilmu Faraidh Cucu disamakan dengan Cicit perbedaan hanya pada tingkatan.Download
10. warisan untuk saudara dan saudari sekandung
📅 13/08/19 📝 ⬇️ Rincian Pembahasan: ✏️ Penjelasan tentang jenis - jenis Asobah ( Lanjutan ). ✏️ Contoh warisan Ma'al Ghoir ( tanpa orang lain ) ✏️ Dalam ilmu Faraidh pembagian warisan untuk saudara kandung dan saudara tiri berbeda. ✏️ Contoh saudari perempuan mendapatkan warisan dengan cara Al Faraq.Download
11. warisan untuk saudara dan saudari seibu
📅 20/08/19 📝Download
12. warisan saudara saudari seibu (lanjutan)
📅 27/08/19 📝 ✏️ Rincian Pembahasan: ✏️ Warisan saudara saudari seibu ( Lanjutan ). ✏️ Apa itu Al 'Awul dalam pembagian warisan? ✏️ Beberapa contoh pembagian warisan Al A'wul.Download
13. tentang al 'asobah
📅 03/09/19 📝 Rincian Pembahasan: ✏️ Pengertian 'Asobah. ✏️ Beberapa keadaan Warisan dari 'Asobah. ✏️ Beberapa contoh harta warisan 'Asobah. ✏️ Jenis - jenis 'Asobah ada 3 : 1. 'Asibun binafsihi: - Menjadi Asobah disebabkan diri nya. 2. 'Asibun bigoirihi: - Menjadi Asobah disebabkan orang lain. 3. 'Asibun ma'a goirihi. - Menjadi Asobah karna tidak ada 'Asibun binafsihi.Download
14. penjelasan jenis-jenis 'asobah dan contoh-contohnya (lanjutan)
📅 17/09/19 📝Download
15. tentang asobah
📅 24/09/19 📝 Rincian Pembahasan: ✏️ Penjelasan Jenis - jenis 'Asobah dan Contoh - contohnya ( Lanjutan ) ✏️ 4 Golongan Asobah di sebabkan orang lain ✏️ 2 Golongan menjadi Asobah dikarenakan Asobah jenis pertama tidak ada.Download
16. tentang asobah
📅 01/10/19 📝 Rincian Pembahasan: ✏️ Penjelasan Jenis - jenis 'Asobah dan Contoh - contohnya ( Lanjutan ) ✏️ Contoh dan penjelasan Asobah dari sisi Arah/Jalur hubungan dengan Mayyit dan dari sisi kedekatan posisi.Download
17. tentang asobah
📅 08/10/19 📝 ⬇️Rincian Pembahasan: ✏️ Contoh dan penjelasan Asobah dari sisi Arah/Jalur hubungan dengan Mayyit dan dari sisi kedekatan posisi ( Lanjutan ). ✏️ Beberapa cabang dari sisi kedekatan posisi.Download
18. hajb (penghalang warisan)
📅 15/10/19 📝 Rincian Pembahasan: Al HAJB secara bahasa artinya adalah menahan atau melarang Adapun istilah syar'i melarang orang yang berhak untuk mendapatkan warisan dari warisan nya baik semuanya ataupun sebagian ✏️ Beberapa Penghalang orang yang menerima Warisan : 1. Terhalang dikarenakan Sifat. - Jika yg menerima Warisan memiliki sifat karena penghalang (perbedaan agama, status Budak, karna pembunuhan). 2. Terhalang karena pihak lain. ✏️ Penjelasan dan contoh - contoh penghalang warisan dari beberapa sisi.Download
19. al hajb (penghalang warisan)
📅 22/10/19 📝Download
20. al hajb (penghalang warisan)
📅 29/10/19 📝 Rincian Pembahasan: ✏️ Penjelasan dan contoh - contoh Tentang Ar RADD ( Lanjutan ). ✏️ Syarat Ar Radd ada 3 : 1. Ada Ashhabul Furudh. 2. Golongan Asobah tidak ada. 3. Harta warisan setelah di bagikan ke Ashabul furudh tersisa. ✏️ Penerapan Ar Radd terbagi menjadi 2 : 1. Dari golongan ashabul furudh tidak ada salah satu pasangan suami istri. 2. Dari golongan ashhabul furudh ada salah satu dari pasangan suami atau istri.Download
21. dzawil arham
📅 05/11/19 📝Download
22. dzawil arham
📅 12/11/19 📝 Rincian Pembahasan: ▪️ Penjelasan dan contoh - contoh Dzawil Arham ✏️Jika seseorang meninggal dunia dalamkeadaan tidak mempunyai ahli waris baik Ashabul Furudh maupun 'Ashobah maka untuk siapa harta waris nya? ✏️Adanya perbedaan pendapat para ulama tentang Dzawil Arham ✏️Dzawil Arham terbagi 3: 1. Al ushul (ke atas) 2. Al furudh cabang ke bawah 3. Al HawasiDownload
Jazakallahu khairan atas ilmunya
BalasHapus